Senin, 08 Agustus 2011

PWS KIA


LAMPIRAN 1


MATERI  PEMBELAJARAN



BAB I
PENDAHULUAN


A.                Latar Belakang
Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) telah dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 1985. Pada saat itu pimpinan puskesmas maupun pemegang program di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota belum mempunyai alat pantau yang dapat memberikan respon atau tindakan yang cepat dalam wilayah kerjanya. PWS dimulai dengan program imunisasi yang dalam perjalanannya, berkembang menjadi PWS-PWS lain seperti PWS-Kesehatan Ibu dan Anak (PWS KIA) dan PWS Gizi.
Pelaksanaan PWS imunisasi berhasil baik, dibuktikan dengan tercapainya Universal Child Immunization (UCI) di Indonesia pada tahun 1990. Dengan dicapainya cakupan program imunisasi, terjadi penurunan AKB yang signifikan. Namun pelaksanaan PWS dengan indikator Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) tidak secara tepat dapat menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) secara bermakna walaupun cakupan pelayanan KIA meningkat, karena adanya faktor-faktor lain sebagai penyebab kematian ibu (ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan sebagainya). Dengan demikian maka PWS-KIA perlu dikembangkan dengan memperbaiki mutu data, analisis dan penelusuran data.

Angka Kematian Ibu (AKI), angka Kematian Neonatus (AKN), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Angka Kematian Balita (AKABA) merupakan indikator status kesehatan masyarakat. Dewasa ini AKI dan AKB di Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Menurut data Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2007, AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1.000 kelahiran hidup, AKN 19 per 1.000 kelahiran hidup, AKABA 44 per 1.000 kelahiran hidup.
Penduduk Indonesia pada tahun 2007 adalah 225.642.000 jiwa dengan CBR 19,1 maka terdapat 4.287.198 bayi lahir hidup. Dengan AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup berarti ada 9.774 ibu meninggal pertahun atau 1 ibu meninggal tiap jam oleh sebab yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan nifas. Besaran kematian Neonatal, Bayi dan B.alita jauh lebih tinggi, dengan AKN 19 per 1000 KH, AKB 34 per 1.000 KH dan AKABA 44 per 1.000 KH berarti ada 9 neonatal, 17 bayi dan 22 balita meninggal tiap jam.
Berdasarkan kesepakatan global (Millenium Development Goals/MDGS,2000). Pada tahun 2015 diharapkan Angka Kematian Ibu menurun sebesar 3/4nya dalam kurun waktu 1990-2015 dan Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Balita menurun sebesar 2/3 dalam kurun waktu 1990-2015. Berdasarkan hal itu Indonesia mempunyai komitmen untuk menurunkan Angka Kematian Ibu menjadi 102/100.000 KH, Angka Kematian Bayi dari 68 menjadi 23/1.000 KH, dan Angka Kematian Balita 97 menjadi 32 per 1.000 KH pada tahun 2015.
Penyebab langsung kematian Ibu sebesar 90 % terjadi pada saat persalinan dan segera setelah persalinan (SKRT, 2001). Penyebab langsung kematian ibu adalah perdarahan (28 %), eklampsia (24 %), dan infeksi (11 %). Penyebab tidak langsung kematian ibu antara lain Kurang Energi Kronis/KEK pada kehamilan (37 %) dan anemia pada kehamilan (40 %). Kejadian anemia pada ibu hamil ini akan meningkatkan resiko terjadinya kematian ibu dibandingkan dengan ibu yang tidak anemia. Sedangkan berdasarkan laporan rutin PWS tahun 2007, penyebab langsung kematian ibu adalah perdarahan (39 %), eklampsia (20 %), infeksi (7 %) dan lain-lain (33 %).
Menurut RISKESDAS 2007, penyebab kematian neonatal 0-6 hari adalah gangguan pernafasan (37 %), prematuritas (34 %), sepsis (12 %), hipotermi (7 %), kelainan darah/ikterus (6 %), posmatur (3 %), dan kelainan kongenital (1%). Penyebab kematian neonatal 7-28 hari adalah sepsis (20,5 %), kelainan kongenital (19 %), pneumonia (17 %), Respiratory Distress Sindrome/RDS (14 %), prematuritas (14 %), ikterus (3 %), cedera lahir (3 % ), tetanus (3 % ), defisiensi nutrisi (3 % ), dan Suddenly Infant Death Syndrome/ SIDS (3 %). Penyebab kematian bayi (29 hari- 1 tahun ) adalah diare (42 %), pneumonia (24 % ), meningitis/ensefalitis (9 % ), kelainan saluran cerna (7 %), kelaianan jantung kongenital dan hidrosefalus (6 %), sepsis (4 %), tetanus (3 %), dan lain-lain (5 %). Penyebab kematian balita (1-4 tahun) adalah diare (25,2 %), pneumonia (15,5 %), Necrotizing Enterocolitis E.Coli/NEC (10,7 %), meningitis/ensefalitis (8,8 %), DBD (6,8 %), campak (5,8 %), tenggelam (4,9 %) dan lain-lain (9,7 %)
Upaya untuk mempercepat penurunan AKI telah dimulai sejak akhir tahun 1980-an melalui program Safe Motherhood Initiative yang mendapat perhatian besar dan dukungan dari berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. Pada akhir tahun 1990-an secara konseptual telah diperkenalkan lagi upaya untuk menajamkan strategi dan intervensi dalam menurunkan AKI melalui Making Pregnancy Safer (MPS ) yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2000. Sejak tahun 1985 pemerintah merancang Child Survival (CS) untuk penurunan AKB. Kedua strategi diatas telah sejalan dengan Grand Strategi DEPKES tahun 2004.
Rencana Strategi Making Pregnancy Safer (MPS) terdiri dari 3 pesan kunci dan 4 strategi.
Tiga pesan kunci MPS adalah :
1.  Setiap persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
2.  Setiap komplikasi obstetri dan neonatal mendapat pelayanan yang adekuat
3.  Setiap wanita usia subur mempunyai akses terhadap upaya pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan penanganan komplikasi keguguran
Empat Strategi MPS adalah :
1. Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi dan Balita di tingkat dasar dan rujukan.
2. Membangun kemitraan yang efektif
3. Mendorong pemberdayaan perempuan, keluarga dan masyarakat
4. Meningkatkan Sistem Surveilans, Pembiayaan, Monitoring dan informasi KIA
Rencana Strategi Child Survival (CS) terdiri dari 3 pesan kunci dan 4 strategi.

Tiga pesan kunci CS adalah :
1. Setiap bayi dan balita memperoleh pelayanan kesehatan dasar paripurna
2. Setiap bayi dan balita sakit ditangani secara adekuat
3. Setiap bayi dan balita tumbuh dan berkembang secara optimal
Empat strategi CS adalah :
1. Peningkatan akses dan cakupan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita yang berkualitas berdasarkan bukti ilmiah
2. Membangun kemitraan yang efektif melalui kerjasama lintas program, lintas sektor dan mitra lainnya dalam melakukan advokasi untuk memaksimalkan sumber daya yang tersedia serta memantapkan koordinasi perencanaan kegiatan MPS dan child survival
3. Mendorong pemberdayaan wanita dan keluarga melalui kegiatan peningkatan pengetahuan untuk menjamin perilaku yang menunjang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita serta pemanfaatan pelayanan kesehatan yang tersedia
4. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita.
Sehubungan dengan penerapan sistem desentralisasi dan  memperhatikan PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan PP 41/2007 tentang Struktur Organisasi Pemerintah di Daerah maka pelaksanaan strategi MPS di daerahpun diharapkan dapat lebih terarah dan sesuai dengan permasalahan setempat. Dengan adanya variasi antar daerah dalam hal demografi dan geografi maka kegiatan dalam program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) perlu disesuaikan.
Agar pelaksanaan program KIA dapat berjalan lancar, aspek peningkatan mutu pelayanan program KIA tetap diharapkan menjadi kegiatan prioritas ditingkat Kabupaten/Kota. Peningkatan mutu program KIA juga dinilai dari besarnya cakupan program di masing-masing wilayah kerja. Untuk itu, besarnya cakupan pelayanan KIA di suatu wilayah kerja perlu dipantau secara terus-menerus, agar diperoleh gambaran yang jelas mengenai kelompok mana dalam wilayah kerja tersebut yang paling rawan. Dengan diketahuinya lokasi rawan kesehatan ibu dan anak, maka wilayah kerja tersebut dapat lebih diperhatikan dan dicari pemecahan masalahnya. Untuk memantau cakupan pelayanan KIA tersebut dikembangkan sistem Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS KIA).

B. Pengertian
Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS KIA) adalah alat menejemen untuk melakukan pemantauan program KIA di suatu wilayah kerja secara terus-menerus, agar dapat dilakukan tindak lanjut yang cepat dan tepat. Program KIA yang dimaksud meliputi pelayanan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan balita. Kegiatan PWS KIA terdiri dari pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data serta penyebarluasan informasi ke penyelenggara program dan pihak/instansi terkait untuk tindak lanjut.

Definisi dan kegiatan PWS tersebut sama dengan definisi Surveilans. Menurut WHO, Surveilans adalah suatu kegiatan sistematis berkesinambungan, mulai dari kegiatan mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasikan data yang untuk selanjutnya dijadikan landasan yang esensial dalam membuat rencana, implementasi dan evaluasi suatu kebijakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan surveilans dalam kesehatan ibu dan anak adalah dengan melaksanakan PWS KIA.
Dengan PWS KIA diharapkan cakupan pelayanan dapat ditingkatkan dengan menjangkau seluruh sasaran di suatu wilayah kerja. Dengan terjangkaunya seluruh sasaran maka diharapkan seluruh kasus dengan faktor resiko atau komplikasi dapat ditemukan sedini mungkin agar dapat memperoleh penanganan yang memadai.
Penyajian PWS KIA juga dapat dipakai sebagai alat advokasi, informasi dan komunikasi kepada sektor terkait, khususnya aparat setempat yang berperan dalam pendataan dan penggerakan sasaran. Dengan demikian PWS KIA dapat digunakan untuk memecahkan masalah teknis dan non teknis. Pelaksanaan PWS KIA akan lebih bermakna bila ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan dalam pelaksanaan pelayanan KIA, intensifikasi menejemen program, penggerakan sasaran dan sumber daya yang diperlukan dalam rangka meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan KIA. Hasil analisis PWS KIA di tingkat puskesmas dan kabupaten/kota dapat digunakan untuk menentukan puskesmas dan desa/kelurahan yang rawan. Demikian pula hasil analisis PWS KIA di tingkat provinsi dapat digunakan untuk menentukan kabupaten/kota yang rawan.
C. Tujuan
1. Tujuan Umum :
Terpantaunya cakupan dan mutu pelayanan KIA secara terus-menerus di setiap wilayah kerja.
2. Tujuan Khusus :
a.           Memantau pelayanan KIA secara individu melalui Kohort
b.          Memantau kemajuan pelayanan KIA dan cakupan indikator KIA secara teratur (bulanan) dan terus-menerus.
c.           Menilai kesenjangan pelayanan KIA terhadap standar pelayanan KIA
d.         Menilai kesenjangan pencapaian cakupan indikator KIA terhadar target yang ditetapkan
e.          Menentukan sasaran individu dan wilayah prioritas yang akan ditangani secara intensif berdasarkan besarnya kesenjangan.
f.           Merencanakan tindak lanjut dengan menggunakan sumber daya yang tersedia dan yang potensial untuk digunakan.
g.          Meningkatkan peran aparat setempat dalam penggerakan sasaran dan mobilisasi sumber daya
h.          Meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan KIA.





BAB II
PRINSIP PENGELOLAAN PROGRAM KIA

Pengelolaan Program KIA bertujuan memantapkan dan meningkatkan jangkauan serta mutu pelayanan KIA secara efektif dan efisien. Pemantapan pelayanan KIA dewasa ini diutamakan pada kegiatan pokok sebagai berikut :
1.         Peningkatan pelayanan antenatal sesuai standar bagi seluruh ibu hamil di semua fasilitas kesehatan.
2.         Peningkatan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan kompeten diarahkan ke fasilitas kesehatan.
3.         Peningkatan pelayanan bagi seluruh ibu nifas sesuai standar di semua fasilitas kesehatan.
4.         Peningkatan pelayanan bagi seluruh neonatus sesuai standar di semua fasilitas kesehatan.
5.         Peningkatan deteksi dini faktor risiko dan komplikasi kebidanan dan neonatus oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat.
6.         Peningkatan penanganan komplikasi kebidanan dan neonatus secara adekuat dan pengamatan secara terus-menerus oleh tenaga kesehatan.
7.         Peningkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh bayi sesuai standar di semua fasilitas kesehatan.

8.         Peningkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh anak balita sesuai standar di semua fasilitas kesehatan.
9.         Peningkatan pelayanan KB sesuai standar.

A. Pelayanan Antenatal
Pelayanan antenatal adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan antenatal yang ditetap dalam Standar Pelayanan Kebidanan (SPK). Standar pelayanan kebidanan ini mencakup standar untuk penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatal, disamping itu juga standar untuk pelayanan kebidanan dasar. Ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut :
1.  Standar Pelayanan Umum ( 2 standar)
2.  Standar Pelayanan Antenatal ( 6 standar)
3.  Standar Pertolongan Persalinan ( 4 standar)
4.  Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
5.  Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal ( 9 standar)
Pelayanan antenatal yang sesuai standar meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik (umum dan kebidanan), pemeriksaan laboratorium rutin dan khusus, serta intervensi umum dan khusus (sesuai risiko yang ditemukan dalam pemeriksaan). Dalam penerapannya terdiri atas :
1.  Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
Berat badan ditimbang setiap bulan untuk memantau pertambahan berat badan bertambah secara normal atau tidak. Berat badan wanita hamil yang normal akan naik sekitar 9-12 kg selama kehamilan dan setiap minggunya rata-rata naik 0,5 kg. Kenaikan berat badan dapat terjadi akibat pertambahan berat badan baik dari ibu sendiri maupun janinnya. Sedangkan faktor yang mempengaruhi peningkatan berat badan adalah adanya edema, proses metabolisme, pola makan, muntah atau diare.. Penimbangan dilakukan untuk memantau penambahan berat badan sesuai atau tidak dan apabila terjadi ketidaksesuaian dapat diwaspadai adanya kelainan patologi yang harus mendapat penanganan segera. Kenaikan berat badan wanita hamil disebabkan oleh berat badan ibu bertambah maupun kehamilan besar. Hal ini harus diwaspadai karena kemungkinan bayi besar (makrosomia) maupun kehamilan ganda. Jika berat badan ibu kurang perlu diwaspadai adanya malnutrisi pada ibu hamil yang dapat menyebabkan bayi kecil (BBLR).
Untuk tinggi badan resiko tinggi terjadi pada ibu dengan tinggi ≤ 145 cm dapat diketahui melalui skrining KSPR karena merupakan resiko tinggi dan harus diwaspadai adanya kemungkinan CPD (Cefalopelvis Diproportion) yaitu ketidaksesuaian antara kepala bayi dengan rongga panggul (berat badan bayi relatif besar sedangkan ukuran panggul kurang sesuai). Tanda CPD pada kehamilan adalah pada usia kehamilan >36 minggu kepala janin belum masuk PAP. Sedangkan tanda CPD pada persalinan adalah adanya partus lama, terdapat caput dan moulage serta terjadi inersia uteri. Jika ibu mengalami CPD disarankan untuk melakukan persalinan dengan operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi.
2.  Ukur tekanan darah
Ibu hamil sangat perlu diketahui tekanan darahnya untuk  mewaspadai terjadinya hipertensi pada kehamilan. Kaji kenaikan sistole dan diastole. Batas normal untuk sistole adalah 100-130 mmHg sedangkan untuk diastole adalah 60-80 mmHg. Hipertensi dalam kehamilan dapat disebabkan karena kelainan pada tekanan darah ibu atau ibu mempunyai tekanan darah yang tidak normal atau cenderung tinggi sebelum hamil. Apabila usia kehamilan pada TM III waspadai terjadinya pre-eklampsia. Pre-eklampsia ringan adalah tekanan darah sistole ≥ 140 mmHg (kenaikan sistole 30 mmHg) dan sistole ≥ 90 mmHg (kenaikan diastole 15 mmHg) sedangkan Pre-eklampsia berat tekanan darah sistole ≥ 160 mmHg dan sistole ≥ 100 mmHg.   Pre-eklampsia berat sering terjadi pada ibu hamil trimester III dan jika tekanan darah ibu terus meningkat menjelang persalinan akan dapat mengakibatkan eklampsia. Mengukur tekanan darah dengan posisi ibu hamil duduk atau berbaring, posisi tetap sama pada pemeriksaan pertama maupun berikutnya. Letakkan tensimeter di permukaan yang datar setinggi jantungnya. Gunakan selalu ukuran manset yang sesuai. Ukur tekanan darah ( tekanan darah diatas 140/90 mmHg, atau peningkatan diastole 15 mmHg/lebih sebelum kehamilan 20 minggu, atau paling sedikit pada pengukuran dua kali berturut-turut pada selisih waktu 1 jam, berrti ada kenaikan nyata dan ibu perlu diberikan konseling dan pengobatan).
3.  Nilai status Gizi (ukur lingkar lengan atas)
Pengukuran LILA digunakan sebagai indikator status gizi ibu hamil. Standar minimal untuk ukuran LILA pada wanita dewasa atau usia reproduksi adalah 23,5 cm. Jika pengukuran LILA menunjukkan < 23,5 cm maka interpretasinya adalah kurang energi kronis (KEK). Pada wanita hamil dengan malnutrisi dapat mengakibatkan persalinan prematur, BBLR, IUGR dan IQ anak dibawah rata-rata. Jika ibu hamil dideteksi mengalami malnutrisi berikan penyuluhan kepada ibu hamil tentang gizi dan lakukan pemantauan lebih lanjut sehingga keadaan patologi dapat segera terdeteksi dan ditangani dengan cepat.
4.  Ukur tinggi fundus uteri
Pengukuran tinggi fundus uteri diatas simfisis pubis dipakai sebagai suatu indikator kemajuan pertumbuhan janin. Pengukuran TFU juga dapat memperkirakan usia kehamilan secara kasar. TFU diukur dalam cm dengan menggunakan meteran kain (Sesudah kehamilan lebih dari 24 minggu TFU diukur dalam cm diukur dari simfisis pubis sampai ke fundus uteri, sesuai dengan umur kehamilan dalam minggu). Pengukuran TFU digunakan untuk mengidentifikasi adanya gangguan pertumbuhan intrauterine yang berat dan kehamilan gemelli. Jika TFU tidak sesuai dengan usia kehamilan dimungkinkan adanya perhitungan usia kehamilan yang salah atau bayi kecil sedangkan jika TFU lebih tinggi dari usia kehamilan dimungkinkan adanya kesalahan dalam menghitung usia kehamilan, kehamilan gemelli, hidramnion atau adanya tumor disebelah kehamilan.
5.  Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ)
 Presentasi ialah apa yang menjadi bagian yang terendah dan bagian janin terbawah yang berada didalam panggul. Presentasi digunakan untuk menilai seberapa jauh bagian tersebut masuk melalui pintu atas panggul. Untuk mengetahui presentasi janin, dilakukan pemeriksaan palpasi abdominal agar dapat diketahui presentasi janin normal atau tidak, apabila presentasi janin tidak normal seperti sungsang sebelum trimester ke-3 hal tersebut dapat diperbaiki dengan menganjurkan ibu untuk sering melakukan posisi kneechest (posisi sujud) dengan harapan janin di dalam kandungan dapat berubah posisi ke presentasi yang normal sebelum kepala janin masuk PAP. Sedangkan DJJ diperiksa untuk memantau kesejahteraan janin di dalam kandungan. Denyut jantung janin (DJJ) dapat didengarkan sejak kehamilan 20 minggu. DJJ yang normal adalah 120-160 x/menit. Apabila DJJ <120 disebut bradikardi dan >160 x/menit disebut takikardi. Hal ini perlu diwaspadai sebagai keadaan patologi terutama gawat janin dan harus dilakukan segera dilakukan rujukan ke dokter SPOG untuk dilakukan pemeriksaan  dan penanganan segera agar kondisi janin aman dan selamat.
6.   Skrining status imunisasi Tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bila diperlukan
Status imunisasi TT dapat diskrining dengan melakukan pengkajian apakah ibu sudah pernah mendapatkan imunisasi saat bayi, SD maupun TT saat pranikah (TT CPW) apabila ibu mempunyai data yang lengkap dari bayi hingga SD dan sudah mendapat status TT5 ibu hamil tidak perlu lagi diberikan imunisasi TT saat hamil, tetapi apabila ibu tidak mempunyai data dan hanya TT CPW ibu harus diberikan imunisasi TT untuk mencegah terjadinya tetanus pada kehamilan dan tetanus neonatorum pada bayi yang dilahirkannya. Imunisasi TT pada kehamilan sedini mungkin akan memberikan cukup waktu antara dosis pertama dan dosis kedua, serta antara dosis kedua dengan saat kelahiran. TT adalah imunisasi yang aman untuk ibu hamil tidak membahayakan janin. Imunisasi TT diberikan dengan dosis 0,5 cc diinjeksikan intramuskuler/subkutan dalam.
Jadwal pemberian imunisasi TT
ANTIGEN
Interval (selang waktu)
Lama Perlindungan
Perlindungan (%)
TT1
Kunjungan awal ANC
-
-
TT2
4 minggu setelah TT1
3 tahun
80
TT 3
6 bulan setelah TT2
5 tahun
95
TT 4
1 tahun setelah TT3
10 tahun
99
TT5
1 tahun setelah TT4
25 tahun/seumur hidup
99

7.  Pemberian Tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan
Selama hamil kebutuhan ibu akan zat besi meningkat dua kali lipat daripada sebelum hamil untuk memenuhi kebutuhan diri ibu sendiri dan janin yang dikandungnya. Tablet zat besi berisi 60 mg zat besi dan 500 mg asam folat paling sedikit diminum satu tablet sehari selama 90 hari berturut-turut. Pada kehamilan muda ibu sering tidak dapt meminum tablet besi akibat mual pada TM 1 sehingga bidan dapat memberikan antasida sebelum meminum tablet besi. Beritahu ibu hamil agar tidak meminumnya dengan teh/kopi agar penyerapan zat besi tidak terganggu dan diminum sebelum tidur. Beritahu ibu untuk meminum bersama vit C atau jus jeruk untuk memudahkan penyerapannya. Pemberian tablet besi ini diberikan untuk mewaspadai terjadinya anemia selama kehamilan sehingga apabila terjadi anemia pada TM I dan III kadar Hb dapat ditingkatkan sebelum persalinan.
8.  Test laboratorium (rutin dan khusus)
Pemeriksaan Hb dilakukan pada kunjungan pertama dan pada kehamilan 28 minggu atau lebih sering jika ada tanda-tanda anemia. Sedangkan pemeriksaan urine untuk tes protein dan glukosa dapat dilakukan atas indikasi. Bila ada kelainan, ibu dirujuk. Sedangkan untuk pemeriksaan khusus seperti test HIV/AIDS atau Hepatitis B dapat dilakukan apabila ada indikasi dan pada daerah yang rawan.
9.  Tatalaksana kasus
Persiapan persalinan yang aman dan terencana dapat dilakukan dengan melakukan skrining untuk mendeteksi ibu hamil termasuk dalam golongan resiko tinggi, resiko sangat tinggi ataupun resiko rendah. Apabila terjadi keadaan patologi atau kegawatdaruran yang membutuhkan penanganan segera, lakukan rujukan ke rumah sakit atau kolaborasi dengan tenaga kesehatan yang lebih kompeten untuk menyelamatkan jiwa ibu dan janin.
10.      Temu wicara (konseling), termasuk Perencananan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) serta KB pasca persalinan
Pada trimester III berikan konseling kepada ibu dan suami untuk merencanakan proses persalinannya nanti, jika ibu termasuk dalam golongan resiko tinggi persiapkan rencana rujukan sebelum persalinan dengan melibatkan keluarga dengan melakukan kunjungan rumah dan membicarakan upaya persiapan rujukan serta pengambilan keputusan dengan keluarga yang dominan. Selain itu juga anjurkan keluarga untuk memasang stiker di rumah ibu hamil, mempersiapkan keluarga dengan golongan darah yang sama dengan ibu hamil, mempersiapkan kendaraan, biaya persalinan, tempat persalinan dan juga penolong persalinan apabila sewaktu-waktu membutuhkan rujukan untuk keadaan kegawatdaruratan.
Untuk ibu nifas terutama segera setelah persalinan atau pada saat KN3 tenaga kesehatan harus memberikan konseling tentang alat kontrasepsi untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan karena persalinan yang baru saja dilaluinya, sebab apabila terjadi persalinan ke-2 dengan jarak yang terlalu dekat dapat menyebabkan terjadinya  resiko tinggi dan perdarahan yang dapat membahayakan nyawa ibu. Untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan tersebut tenaga kesehatan harus segera melakukan konseling KB segera setelah persalinan dan menganjurkan ibu memilih alat kontrasepsi yang tidak mengganggu proses menyusui seperti pil, implant, kondom, suntik progestin, spiral, kontrasepsi mantap, kontrasepsi alamiah maupun menggunakan metode amenore laktasi (MAL).
Pemeriksaan laboratorium rutin mencangkup pemeriksaan golongan darah, hemoglobin, protein urine dan gula darah puasa. Pemeriksaan khusus dilakukan di daerah prevalensi tinggi dan atu kelompok berisiko, pemeriksaan yang dilakukan adalah hepatitis B, HIV, sifilis, malaria. tuberkulosis, kecacingan, dan thalasemia.
Dengan demikian maka secara operasional, pelayanan antenatal disebut lengkap apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan serta memenuhi standar tersebut. Ditetapkan pula bahwa frekuensi pelayanan antenatal adalah 4 kali selama kehamilan, dengan ketentuan waktu pemberian pelayanan yang dianjurkan sebagai berikut :
-      Minimal 1 kali pada triwulan pertama
Pada trimester I diharapkan ibu sudah mendapatkan 10 T Paripurna selambat-lambatnya minggu ke-12 dan untuk memastikan kehamilannya apakah ada kehamilan semu atau tidak dan masalah-masalah dalam TM I seperti mola hidatidosa, kehamilan semu, abortus, maupun hiperemesis, sehingga bisa segera ditangani. Apabila ibu dalam TM I belum mendapatkan pelayanan 10 T Paripurna maka ibu hamil tidak dapat mendapatkan cakupan pelayanan antenatal paripurna.
-      Minimal 1 kali pada triwulan kedua
Pada trimester II untuk mendeteksi adanya kelainan misal kelainan letak atau presentasi dan mendeteksi adanya anemia pada kehamilan dan juga untuk memastikan masalah pada TM I sudah teratasi atau belum apabila belum tetap lakukan pemantauan dan pengobatan.
-      Minimal 2 kali pada triwulan ketiga
Pada trimester III diharapkan semua masalah pada trimester I dan II  sudah dapat teratasi dan ibu dapat melakukan persalinan dengan aman dan sehat.
Pelayanan  ANC baru dikatakan berkualitas jika memenuhi ketentuan diatas dan sudah memenuhi 10 T paripurna. apabila ANC yang berkualitas tidak dapat dilaksanakan petugas kesehatan dapat melakukan kunjungan rumah. Standar 10 T Paripurna harus sudah mencakup karena apabila pada TM 1 apabila terdapat kelainan pada TM II sudah dapat diatasi sehingga pada TM III ibu hamil sudah siap menghadapi persalinan dengan aman dan sehat.
Standar waktu pelayanan antenatal tersebut dianjurkan untuk menjamin perlindungan kepada ibu hamil, berupa deteksi dini faktor risiko, pencegahan dan penanganan komplikasi.
Tenaga kesehatan yang berkompeten memberikan pelayanan antenatal kepada ibu hamil adalah : dokter spesialis kebidanan, dokter, bidan dan perawat.
B.         Pertolongan Persalinan
Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan adalah pelayanan persalinan yang aman yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten. Pada kenyataannya di lapangan, masih terdapat penolong persalinan yang bukan tenaga kesehatan dan di luar fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu secara bertahap seluruh persalinan akan ditolong oleh tenaga kesehatan kompeten dan diarahkan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu secara bertahap seluruh persalinan akan ditolong oleh tenaga kesehatan kompeten dan diarahkan ke fasilitas pelayanan kesehatan.


Pada prinsipnya, penolong persalinan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.          Pencegahan infeksi
Tindakan pencegahan infeksi harus diterapkan dalam setiap aspek asuhan untuk melindungi ibu, bayi baru lahir, keluarga, penolong persalinan dan tenaga kesehatan lainnya dengan memutus mata rantai kumpulan penyakit untuk mengurangi terjadinya infeksi dari pasien ke petugas kesehatan, petugas kesehatan dengan keluarga maupan petugas kesehatan dengan petugas kebersihan maupun pengunjung lainnya karena bakteri, virus dan jamur. Dilakukan pula upaya untuk menurunkan resiko penularan penyakit-penyakit berbahaya seperti hepatitis dan HIV/AIDS akibat paparan percikan darah atau cairan tubuh atau luka tusuk yang disebabkan oleh jarum yang sudah terkontaminasi dan peralatan tajam lainnya. Contoh pencegahan infeksi antara lain memakai sarung tangan, mengenakan perlengkapan pelindung pribadi (kacamata, penutup kepala,s epatu, masker, celemek, dll).
2.          Metode pertolongan persalinan yang sesuai standar
Tenaga kesehatan yang dapat memberikan pertolongan persalinan adalah bidan atau tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi kebidanan dan telah mendapatkan pelatihan pertolongan persalinan sesuai standar atau APN (Asuhan Persalinan Normal) terbaru yaitu 58 langkah.
3.          Merujuk kasus yang tidak dapat tertangani ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi
Apabila terjadi keadaan kegawatdaruratan obstetri neonatal, bidan atau tenaga kesehatan pada pelayanan dasar dapat melakukan rujukan ke tingkat yang lebih tinggi baik secara langsung tanpa melapor ke atasan apabila di BPS misalnya pasien mengalami HPP dapat segera melakukan rujukan ke PONED dan mengikuti prosedur rujukan apabila bekerja di suatu institusi kesehatan dengan tetap menghormati atasan tempat tenaga kesehatan tersebut bekerja.
4.          Melaksanakan Inisiasi Menyusui Dini (IMD)
Pelaksanaan IMD dilakukan segera setelah pemotongan tali pusat dengan meletakkan bayi diatas perut ibu atau kontak kulit dengan ibunya selama paling sedikit 1 jam dan biarkan bayi mencari puting susu ibu untuk melatih refeks mencari, menghisap dan menelan (refeks rooting, sucking dan swallowing) selain itu IMD juga berfungsi untuk menjali hubungan bounding attachment antara ibu dan bayi dan mencegah perdarahan pada ibu karena dengan refleks menghisap akan merangsang hormon oksitoksin sehingga uterus dapat berkontraksi dengan baik. Jelaskan pada ibu dan keluarganya tentang manfaat IMD dan anjurkan ibu untuk menyusui sesering mungkin untuk merangsang produksi ASI.

5.          Memberikan Injeksi Vit K 1 dan salep mata pada bayi baru lahir.
Semua bayi baru lahir harus diberikan vitamin K1 injeksi 1 mg intramuskuler pada paha anterolateral sebelah kiri setelah 1 jam kontak kulit ke kulit ibu dan bayi selesai menyusu untuk mencegah perdarahan BBL akibat defisiensi vitamin K yang dapat dialami oleh sebagian BBL (rentan mengalami perdarahan otak). Juga memberikan salep mata oxytetrasiklin 1 % sebagai profilaksis karena mata bayi dapat terpapar langsung dengan bakteri karena bayi membuka matanya saat melewati jalan lahir. Upaya profilaksis infeksi mata tidak efektif jika diberikan lebih dari satu jam setelah kelahiran.
Tenaga kesehatan yang berkompeten memberikan pelayanan pertolongan persalinan adalah : dokter spesialis kebidanan, dokter dan bidan.
C.    Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas
Pelayanan kesehatan ibu nifas adalah pelayanan kesehatan sesuai standar pada ibu mulai 6 jam sampai 42 hari pasca bersalin oleh tenaga kesehatan. Untuk deteksi dini komplikasi pada ibu nifas diperlukan pemantauan pemeriksaan terhadap ibu nifas dengan melakukan kunjungan nifas minimal sebanyak 3 kali dengan ketentuan waktu :
-      Kunjungan nifas pertama pada masa 6 jam sampai dengan 3 hari setelah persalinan.

Tujuan kunjungan nifas pertama yaitu :
1. Mencegah perdarahan karena atonia
2. Mendeteksi penyebab lain perdarahan
3. Pemberian ASI awal
4. Mencegah hipotermi
5. Mengkaji hubungan ibu dan bayi
-      Kunjungan nifas ke dua dalam waktu 2 minggu setelah persalinan (8-14hari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar